JAKARTA - Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan melakukan pemantauan terhadap harga transaksi pasar atas produk rokok di berbagai daerah di Indonesia.
Hal ini dilakukan dengan membandingkan harga transaksi pasar atau harga jual dengan harga jual eceran yang tertera dalam pita cukai rokok.
Baca Juga: Terungkap! Harga Rokok di Indonesia Lebih Mahal dari Malaysia dan Filipina
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan, ini tujuannya untuk memastikan harga transaksi pasar tidak melebihi harga jual eceran yang tertera di pita cukai rokok.
"Bea Cukai Jakarta, dalam waktu sepekan terakhir melakukan pemantauan harga transaksi pasar di beberapa kecamatan di sekitar Jakarta seperti di Kecamatan Cempaka Putih, Matraman, Cipayung, dan Makasar," kata Sri Mulyani dalam siaran pers yang dikutip pada buku APBN Kita, Jumat (25/12/2020)
Pemantauan serupa juga dilakukan oleh Bea Cukai Magelang, Bea Cukai Jambi, dan Bea Cukai Bandar Lampung. Selain itu, Bea Cukai Magelang melakukan pemantauan di enam kecamatan pada tiga kabupaten yaitu Kabupaten Magelang, Temanggung, dan Purworejo.