Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

PNS Bolos Kerja, Sanksinya Bisa Dipecat

Reza Andrafirdaus , Jurnalis-Selasa, 29 Desember 2020 |03:49 WIB
PNS Bolos Kerja, Sanksinya Bisa Dipecat
PNS (Foto: Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA – Aparatur Sipil Negara (ASN) alias PNS diminta untuk tidak bolos kerja karena berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang pemangkasan libur akhir tahun, mulai 28 hingga 30 Desember 2020, para ASN diminta untuk mulai kerja kembali.

Plt Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerjasama Badan Kepegawaian Negara Paryono mengatakan, bagi ASN yang bolos kerja pada hari ini akan dikenakan sanksi disiplin.

Hal ini tertuang dalam PP No. 53/2010 tentang Disiplin PNS dan PP No. 49/ 2018 tentang Manajemen PPPK. Sanksi tersebut beragam karena tergantung pada individunya karena diakumulasikan dengan pelanggaran disiplin lainya.

“Kalau dia tidak masuk kerja tanpa keterangan bisa kena hukuman disiplin. Pengawasan dilakukan oleh atasannya masing-masing,” ujarnya saat dihubungi Okezone, Senin (28/12/2020).

Dalam aturan tersebut ada berbagai macam tingkatan sanksi, yang ringan, sedang, hingga berat bagi PNS yang bolos kerja.

Baca Selengkapnya: PNS Bolos Hari Ini, Terancam Tak Naik Gaji hingga Dipecat

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement