JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika berharap Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) bisa diwujudkan di awal tahun depan.
"Diharapkan bisa disahkan awal tahun depan, mengingat pentingnya Indonesia memiliki Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi," kata Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate hari ini dalam webinar Kaleidoskop 2020 dan Outlook 2021 oleh Kominfo di Jakarta, Rabu (30/12/2020).
Baca Juga: Erick Thohir Maknai 2020, Kedisiplinan dan Keyakinan
Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi saat ini masih dalam tahap pembahasan di DPR, sejak September lalu.
Sementara itu Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Rizal E. Halim juga turut berperan dalam mengawal RUU PDP. Menurut dia RUU PDP merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari amanat UU 8/1999 khusunya di tengah era digital dan perubahan lanskap bisnis yang berdampak pada perubahan perilaku konsumsi.