Baca Juga: WNA Dilarang ke Indonesia, Pemulihan Ekonomi Tak Efektif jika Covid-19 Belum Hilang
RUU PDP ini, katanya, penting tidak hanya untuk memberikan rasa aman terhadap penggunaan data pribadi oleh penyedia barang/jasa tetapi juga memberi jaring pengaman bagi tindakan kejahatan lintas negara (cross border issues). "Kasus kebocoran data, pencurian data dan lainnya akan berimbas pada rentannya berbagai tindak tindak kejahatan," ujar Rizal hari ini di Jakarta.
Dia mengatakan BPKN berharap RUU PDP sebelum disahkan nanti perlu disirkulasi sehingga menutup peluang atau celah bagi penegakan hukum pelanggaran kepada data pribadi masyarakat. "Data pribadi perlu dilindungi oleh negara sehingga instrumen UU ini menjadi salah satu wujud kehadiran negara dalam melindungi konsumen nasional," sebutnya.
(Feby Novalius)