JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika berharap Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) bisa diwujudkan di awal tahun depan.
"Diharapkan bisa disahkan awal tahun depan, mengingat pentingnya Indonesia memiliki Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi," kata Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate hari ini dalam webinar Kaleidoskop 2020 dan Outlook 2021 oleh Kominfo di Jakarta, Rabu (30/12/2020).
Baca Juga: Erick Thohir Maknai 2020, Kedisiplinan dan Keyakinan
Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi saat ini masih dalam tahap pembahasan di DPR, sejak September lalu.
Sementara itu Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Rizal E. Halim juga turut berperan dalam mengawal RUU PDP. Menurut dia RUU PDP merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari amanat UU 8/1999 khusunya di tengah era digital dan perubahan lanskap bisnis yang berdampak pada perubahan perilaku konsumsi.
Baca Juga: WNA Dilarang ke Indonesia, Pemulihan Ekonomi Tak Efektif jika Covid-19 Belum Hilang
RUU PDP ini, katanya, penting tidak hanya untuk memberikan rasa aman terhadap penggunaan data pribadi oleh penyedia barang/jasa tetapi juga memberi jaring pengaman bagi tindakan kejahatan lintas negara (cross border issues). "Kasus kebocoran data, pencurian data dan lainnya akan berimbas pada rentannya berbagai tindak tindak kejahatan," ujar Rizal hari ini di Jakarta.
Dia mengatakan BPKN berharap RUU PDP sebelum disahkan nanti perlu disirkulasi sehingga menutup peluang atau celah bagi penegakan hukum pelanggaran kepada data pribadi masyarakat. "Data pribadi perlu dilindungi oleh negara sehingga instrumen UU ini menjadi salah satu wujud kehadiran negara dalam melindungi konsumen nasional," sebutnya.
(Feby Novalius)