JAKARTA - Sejumlah aktivitas di kawasan Jakarta terpaksa dibatasi karena menyambut hari pergantian tahun 2020, pada Kamis (31/12/2020). Salah satu yang dibatasi seperti dilarangnya pesta tahun baru 2021 di mal dan perhotelan.
Tujuan adanya pembatasan itu demi mengurangi angka penyebaran kasus Covid-19 di wilayah Ibu Kota. Hingga, Rabu 30 Desember tercatat jumlah orang yang mengidap virus corona bertambah 2.053 kasus.
Baca Juga: Jelang Tahun Baru 2021, Listrik Dijamin Tak Padam?
Angka itu menunjukkan bahwa Jakarta merupakan lokasi penyebaran terbanyak jika dibandingkan dengan provinsi yang lainnya. Oleh sebab itu, diperlukan penanganan khusus agar tak timbul klaster baru usai liburan panjang tahun baru ini.
Namun, di balik upaya itu sepertinya Pemprov DKI masih belum bertindak tegas terhadap penyebaran virus corona di kawasan pasar tradisional. Salah satu contohnya seperti tak ada larangan penutupan perdagangan di Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat pada Kamis (31/12/2020).