JAKARTA - PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) berupaya penuhi kebutuhan energi Nasional. Di mana perseroan melakukan penandatanganan nota kesepahaman tentang Kerja Sama Penyediaan Tenaga Listrik dan Uap untuk Wilayah Kerja Rokan antara PLN dan Pertamina Hulu Rokan (PHR).
Wilayah Kerja Rokan akan dikelola oleh Pertamina Hulu Rokan pada 9 Agustus 2021 mendatang.
Baca Juga: Konsumsi Listrik saat Natal dan Jelang Tahun Baru Turun
Deputi Perencanaan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) mengatakan SKK Migas sangat mengapresiasi kerjasama antara PLN dan PHR dalam penandatanganan MoU ini.
"Ini akan siap membantu ke depannya mengingat produksi Wilayah Kerja Rokan sangat besar manfaatnya bagi negeri,” jelas Deputi Perencanaan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), Jaffee Suardin dalam siaran pers yanh diterima di Jakarta, Kamis (31/12/2020).
Baca Juga: Bank Asing Keroyokan Suntik PLN Rp7,1 Triliun, Buat Apa?
Sementara itu, Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan PLN, Bob Saril menyatakan, kesiapan PLN dalam menjalankan kepercayaan pemerintah dan Pertamina ini, yakni untuk memastikan pasokan listrik dan uap yang cukup dan handal demi menjaga kegiatan produksi pada Wilayah Kerja Rokan.
“Dalam MOU ini, masa layanan PLN dibagi menjadi dua, yaitu Masa Transisi hanya selama tiga tahun yang dimulai dari 9 Agustus 2021 sampai dengan 8 Agustus 2024. Dan Layanan Permanen yang di mulai sejak tanggal 8 Agustus 2024 dengan menginterkoneksikan sistem pada Wilayah Kerja Rokan dengan Sistem Sumatera,” ujar Bob Saril.