JAKARTA - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir segera menurunkan gaji para anggota direksi perseroan pelat merah mulai 2021.
Penurunan gaji direksi BUMN diatur dalam Peraturan Menteri (Permen) BUMN Nomor PER-12/MBU/11/2020. Beleid ini mulai berlaku terhitung mulai Januari 2021.
Beleid tersebut merupakan Perubahan Kelima atas Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-04/MBU/2014 tentang Pedoman Penetapan Penghasilan Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN.
Berikut ini Okezone rangkum sejumlah fakta dan tujuan penurunan gaji dan intensif Bos BUMN, Sabtu (2/1/2021):
1. Memangkas 5% Gaji Anggota Direksi BUMN
Erick memangkas 5% gaji yang diperoleh anggota direksi BUMN saat ini. Jika sebelumnya, anggota direksi memperoleh upah 90% dari gaji Direktur Utama dalam sebulan, maka dengan berlakunya Permen baru anggota direksi hanya memperoleh 85% saja.
2. Komposisi Besarnya Intensif Disusun Berdasarkan Faktor Jabatan
Bukan soal gaji, Mantan Bos Inter Milan itu juga kembali susun ketentuan tantiem atau insentif kerja bagi anggota direksi perseroan pelat merah. Insentif kerja berlaku bagi semua manajemen, baik anggota direksi, dewan komisaris, dan dewan pengawas.
Komposisi besarnya insentif kerja bagi anggota direksi, dewan komisaris, dan dewan pengawas BUMN mengikuti Faktor Jabatan. Di mana, wakil Direktur Utama memperoleh insentif sebesar 95% dari insentif direktur utama, anggota direksi 85%.
Komisaris utama atau ketua dewan pengawas sebesar 45%, wakil komisaris utama atau wakil ketua dewan pengawas 42,5%. Sementara anggota dewan komisaris atau dewan pengawas sebanyak 90% dari komisaris utama.
3. Menetapkan Syarat untuk Mendapat Insentif Kerja
Perolehan insentif tidak diberikan cuma-cuma. Erick menetapkan sejumlah poin dalam aturan barunya sebagai syarat manajemen emiten negara memperoleh tantiem.
"BUMN dapat memberikan tantiem atau insentif kinerja kepada anggota direksi, dewan komisaris, dan dewan pengawas berdasarkan penetapan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) atau Menteri dalam pengesahan laporan tahunan, apabila (memenuhi sejumlah syarat)," demikian tulis keterangan Permen BUMN, dikutip Kamis (31/12/2020).
Adapun syarat-syarat bagi anggota direksi, dewan komisaris, dan dewan pengawas untuk mendapatkan insentif kinerja di antaranya:
a. Opini yang diterbitkan oleh auditor adalah paling sedikit Wajar Dengan Pengecualian (WDP).
b. Realisasi tingkat kesehatan paling rendah dengan nilai 70. Pencapaian dimaksud tidak memperhitungkan beban atau keuntungan akibat tindakan direksi sebelumnya atau tindakan di luar pengendalian direksi.