JAKARTA - Pemerintah telah menyiapkan beragam kebijakan baru ihwal keuangan negara yang akan diterapkan tahun depan demi menaikan penerimaan negara pada 2021. Salah satu caranya dengan memberlakukan tarif baru kepada masyarakat terhadap beberapa item pajak dan yang lainnya.
Seperti diketahui, perekonomian Indonesia tak ada yang bisa memastikan apakah tahun 2021 sudah mulai pulih dari krisis atau belum. Di mana kasus baru Covid-19 di Tanah Air dan global belum menunjukkan adanya tren penurunan.
Berikut daftar harga-harga yang dipastikan naik pada tahun 2021:
1. Kenaikan Harga Materai Jadi Rp10.000
Pemerintah dan Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah selesai menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) yang akan merevisi UU Bea Meterai Nomor 13 Tahun 1985. Dengan demikian, tarif bea meterai hanya diberlakukan satu tarif yang sebelumnya ada dua tarif, Rp3.000 dan Rp6.000 menjadi Rp10.000 pada 1 Januari 2021.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, perubahan UU tentang Bea Meterai adalah pajak atas dokumen yang dasar hukum pemungutannya saat ini adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai (Undang-Undang Bea Meterai) yang berlaku sejak tanggal 1 Januari 1986, dan kurang lebih selama 35 tahun belum pernah mengalami perubahan.
''Hal tersebut tentunya menyebabkan sebagian besar pengaturan Bea Meterai yang ada, sudah tidak lagi dapat menjawab tantangan kebutuhan penerimaan negara yang meningkat serta perkembangan situasi dan kondisi yang ada di masyarakat," katanya.
Dengan kenaikan tarif tersebut, maka batas nilai dokumen yang dikenai tarif bea meterai pun dinaikkan, yakni menjadi Rp5 juta. Tadinya, dokumen dengan nilai kurang dari atau sama dengan Rp1 juta sudah dikenai bea meterai.
Selain dokumen dengan nilai di bawah Rp5 juta, dokumen yang sifatnya untuk penanganan bencana alam juga tidak dikenai bea meterai. Dokumen untuk kegiatan yang bersifat non komersil juga tidak diwajibkan untuk dikenai bea meterai.
Selain itu, salah satunya juga mengatur pemberlakuan Bea Meterai untuk dokumen-dokumen elektronik, sehingga pembayarannya juga bisa melalui sistem elektronik.
"Jadi dengan Undang-Undang Bea Meterai yang baru diharapkan bisa memberlakukan dokumen yang tidak hanya dalam bentuk kertas namun juga digital. Ini sesuai kemajuan dan perubahan zaman," kata Sri Mulyani.
2. Harga Cukai Rokok Naik 12,5%
Tak hanya bea materai, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pun turut mengeluarkan kebijakan berupa kenaikan harga cukai rokok sebesar 12,5% pada 1 Februari 2020. Kebijakan ini bertujuan untuk mengendalikan penjualan rokok.
Ada lima aspek yang diperhatikan pemerintah dalam kebijakan tarif cukai rokok, yakni pengendalian konsumsi, tenaga kerja pada sektor hasil tembakau, petani tembakau, rokok ilegal dan penerimaan.
Kenaikan cukai rokok ini terdiri dari industri yang memproduksi sigaret putih mesin golongan I 18,4% , sigaret putih mesin golongan II A 16,5% , sigaret putih mesin IIB 18,1% , sigaret kretek mesin golongan I 16,9% , sigaret kretek mesin II A 13,8% , dan sigaret kretek mesin II B 15,4% .
Kenaikan tarif cukai rokok akan membuat harga rokok putih mesin meningkat menjadi Rp555 per batang hingga Rp935 per batang. Sedangkan, harga tarif sigaret kretek akan menjadi Rp525 per batang hingga Rp865 per batang.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut dengan kenaikan cukai ini bisa menekan peredaran rokok ilegal. Hal ini menjadi salah satu yang melatarbelakangi dinaikkannya cukai rokok tahun depan.
"Kita ingin menurunkan peredaran rokok ilegal yang mana cukup merugikan kita," jelasnya.