Share

Daftar Harga dan Tarif yang Naik Tahun Ini

Dian Ayu Anggraini, Okezone · Sabtu 02 Januari 2021 04:14 WIB
https: img.okezone.com content 2021 01 01 320 2337436 daftar-harga-dan-tarif-yang-naik-tahun-ini-Pm1WniCBAV.jpg Rokok (Foto: Shutterstock)

JAKARTA - Memasuki tahun 2021, pemerintah telah menyiapkan seragam kebijakan baru terkait keuangan negara yang akan diterapkan untuk menaikan penerimaan negara. Salah satunya dengan memberlakukan harga dan tarif baru terhadap beberapa item pajak dan lainnya.

Hingga kini, kasus baru Covid-19 di Tanah Air dan global belum juga menunjukkan adanya tren penurunan. Maka, belum ada yang bisa memastikan apakah perekonomian Indonesia di tahun 2021 sudah mulai pulih dari krisis atau belum. Berikut daftar harga dan tarif yang dipastikan naik pada tahun 2021:

Kenaikan Harga Materai Jadi Rp10.000. Pemerintah dan Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah selesai menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) yang akan merevisi UU Bea Meterai Nomor 13 Tahun 1985. Tarif bea meterai yang sebelumnya diberlakukan dua tarif, pada 2021 hanya diberlakukan satu tarif. Pada 1 Januari 2021, meteria Rp3.000 dan Rp6.000 menjadi Rp10.000

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, perubahan UU tentang Bea Meterai adalah pajak atas dokumen yang dasar hukum pemungutannya saat ini adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai (Undang-Undang Bea Meterai) yang berlaku sejak tanggal 1 Januari 1986, dan belum pernah mengalami perubahan kurang lebih selama 35 tahun.

''Hal tersebut tentunya menyebabkan sebagian besar pengaturan Bea Meterai yang ada, sudah tidak lagi dapat menjawab tantangan kebutuhan penerimaan negara yang meningkat serta perkembangan situasi dan kondisi yang ada di masyarakat," katanya.

Baca Selengkapnya: Daftar Kenaikan Harga dan Tarif di 2021, Cek di Sini

Follow Berita Okezone di Google News

(dni)

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini