JAKARTA - Indonesia menutup sementara pintu bagi Warga Negara Asing (WNA) dari seluruh negara. Hal ini sesuai Surat Edaran Nomor 04/2020 dari Satgas Penanganan Covid-19.
Namun ada WNA yang dikecualikan dari penutupan, pemegang visa diplomatik dan visa dinas yang terkait kunjungan resmi pejabat asing setingkat menteri ke atas pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas; pemegang KITAS dan KITAP.
Di Bandara Soekarno-Hatta, pelaksanaan peraturan ini berjalan lancar.Ketua Satgas Udara Penanganan Covid-19 Kolonel Pas M.A Silaban (TNI AU) mengatakan, stakeholder bandara sudah memahami dan mengetahui kebijakan sebagaimana tercantum di dalam SE 04/2020.
Baca Juga: Mulai Besok, WNA Dilarang Masuk ke Indonesia
Adapun hingga siang tadi terdapat 13 WNA yang memiliki KITAS sehingga diperbolehkan masuk ke Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta.
“Pada hari pertama, penerapan peraturan berjalan lancar di Bandara Soekarno-Hatta. Satgas Udara Penanganan Covid-19 akan terus mengawal pemberlakuan SE 04/2020. Sejauh ini kami melihat stakeholder bandara sudah memahami peraturan ini,” ujar Kolonel Pas M.A Silaban di Jakarta, Sabtu (2/1/2021).
Lebih lanjut, Kolonel Pas M.A Silaban mengatakan apabila ada WNA yang mendarat di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta pada periode penutupan maka yang bersangkutan harus kembali terbang ke negara asal keberangkatan.
Baca Juga: Nasib Industri Penerbangan saat WNA Dilarang Masuk ke RI
“Kami memohon pengertian bagi WNA yang tidak masuk dalam pengecualian dan mendarat saat periode penutupan maka yang bersangkutan harus terbang kembali ke negara asal keberangkatan,” ujar Kolonel Pas M.A Silaban (TNI AU).
Kepala KKP Kemenkes Kelas I – Soekarno-Hatta dr. Darmawali Handoko mengatakan kebijakan ini sebagai bagian upaya pencegahan Covid-19 varian B117.