Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

4 Fakta di Balik PNS Dilarang Ikut Organisasi Terlarang, Ancamannya Tak Main-Main

Giri Hartomo , Jurnalis-Senin, 04 Januari 2021 |08:17 WIB
4 Fakta di Balik PNS Dilarang Ikut Organisasi Terlarang, Ancamannya Tak Main-Main
PNS (Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) akan menerbitkan surat edaran yang melarang ASN terlibat secara aktif dan tidak boleh menggunakan atribut dari organisasi yang tidak terdaftar di pemerintah. Selain itu, ASN juga dilarang untuk ikut dalam organisasi yang telah ditetapkan sebagai organisasi terlarang.

Menteri PANRB Tjahjo Kumolo mengatakan, jika dilanggar maka ASN tersebut sudah dipastikan akan dikenakan sanksi, baik sanksi disiplin, sanksi pidana, maupun sanksi lainnya.

Baca juga; Guru Tak Masuk Formasi CPNS 2021, Komisi X DPR Tegas Menolak

“Jika dilanggar maka ASN tersebut sudah dipastikan akan dikenakan sanksi, baik sanksi disiplin, sanksi pidana, maupun sanksi lainnya,” ujar Tjahjo.

Ada sejumlah fakta menarik dari pelarangan ASN untuk ikut serta dalam organisasi terlarang tersebut. Berikut fakta yang sudah dirangkum Okezone, pada Senin (4/1/2021).

Baca juga: Lowongan Guru Tak Masuk Formasi CPNS 2021, Kenapa?

1 ASN Diminta Setia Pada Pancasila

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo menegaskan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang menjadi anggota organisasi masyarakat yang telah diputuskan pemerintah sebagai organisasi terlarang. Selain itu, ASN juga dilarang terlibat secara langsung maupun tidak langsung dari kegiatan organisasi terlarang tersebut.

Tjahjo menyebutkan bahwa yang termasuk dari organisasi terlarang itu adalah Partai Komunis Indonesia (PKI), Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), serta organisasi masyarakat yang baru saja dilarang pemerintah adalah Front Pembela Islam (FPI). Bagi ASN yang terlibat sebagai anggota, mengikuti kegiatan, hingga sekadar menggunakan atribut dari organisasi terlarang tersebut akan dikenakan sanksi.


Baca juga: PNS Tak Masuk Kerja Usai Liburan Akhir Tahun, Terancam Kena Sanksi

“ASN dilantik dan diambil sumpahnya untuk setia kepada pemerintahan yang sah, Pancasila, dan UUD 1945. Sehingga apabila ASN sebagai anggota aktif organisasi yang dilarang itu dilarang secara prinsip,” ujar Menteri Tjahjo dalam siaran persnya.


2 Bakal Kena Sanksi

Jika dilanggar maka ASN tersebut sudah dipastikan akan dikenakan sanksi, baik sanksi disiplin, sanksi pidana, maupun sanksi lainnya.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement