JAKARTA - Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengatakan bahwa sistem pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) masih menggunakan Pay As You Go. Sistem ini pun membuat PNS membayar iuran dengan sangat kecil.
Kemudian mendapatkan tunjangan hari tua yang dibayarkan sekaligus dan juga mendapatkan uang pensiun bulanan yang jumlahnya tidak memadai. Selain itu, sistem dinilai memberatkan APBN.
Baca Juga: Pintu Guru Honorer Jadi PNS Tertutup Rapat, Komisi X: Mengkhianati Perjuangan
“Pay As You Go itu adalah manfaat pasti. Sekecil apapun jumlah iurannya, jumlah pensiun yang diterima itu tidak berkurang. Itu manfaat pasti Pay As You Go. Ini akan tidak memadai dan juga memberatkan APBN.,”katanya saat konferensi pers, Selasa (5/1/2021).
Dia mengatakan bahwa sistem pensiun PNS akan diubah menjadi Fully Funded. Di mana dalam besaran iuran tergantung persentase dari pendapatan atau take home pay.
Baca Juga: Jadi PNS, Berikut Rincian Gaji yang Akan Diterima
“Fully Funded itu, PNS akan membayar iuran sebesar presentasi dari take home pay bukan dari gajinya. Sehingga uang pensiunnya akan mendapatkan besaran yang lebih baik dari sistem Pay As You Go,” ungkapnya
Dia mengatakan sistem Fully Funded ini sedang disusun payung hukumnya berupa peraturan pemerintah (PP). Dia berharap dalam waktu dekat bisa diterbitkan PPnya.
“Diharapkan dalam waktu tidak terlalu lama peraturan pemerintah ini bisa segera dilaksanakan. Jadi upaya penyusunan PP ini sudah dilakukan sejak lama,” ujarnya.
“Masih ada hitungan yang harus dianalisa dengan lebih akurat lagi supaya tidak membebani keuangan negara. Dan itu dilakukan dengan ketat oleh teman-teman dari Kementerian Keuangan,” pungkasnya.
(Feby Novalius)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.