Bima menegaskan bahwa perbedaan antara PPPK dan PNS hanyalah sistem pensiun. Dalam hal ini PPPK memang tidak ada sistem pensiun. Namun Bima menegaskan pihaknya tengah berusaha membuat skema-skema pensiun bagi PPPK.
“Perbedaannya dalam sistem pensiun. Itu pun kami berupaya untuk membuat skema-skema pensiun agar yang dapat dinikmati PPPK tidak berbeda dari yang menjadi PNS. Ini yang sedang kami upayakan,” tegasnya.
Dia meminta agar tidak ada kekhawatiran mengenai PPPK. Dia kembali mengatakan bahwa tidak ada pegawai kelasa dua di pemerintahan
“Jadi tidak perlu khawatir bahwa PPPK ini adalah pegawai kelas dua di birokras. Tidak ada seperti itu. Karena kami hanya melihat ASN, bukan PNS dan PPPK lagi. ASN ini satu kesatuan,” pungkasnya.
(Feby Novalius)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.