Lebih lanjut Menhub menyampaikan, untuk mencegah penularan Covid-19 di sektor transportasi, Kemenhub telah menindaklanjuti Surat Edaran dari Satgas Penanganan Covid-19 dengan memberlakukan sejumlah aturan yang ketat terkait protokol kesehatan seperti, kewajiban melakukan Rapid Test Antigen maupun PCR Test di beberapa daerah tujuan, serta melakukan pengecekan Rapid Tes Antigen secara acak di simpul-simpul transportasi.
“Kami bersama stakeholder transportasi telah melakukan pengawasan persyaratan Rapid Test Antigen secara intensif di sektor udara dan kereta api, serta secara acak kami lakukan juga pengetesan Rapid Test Antigen di darat dan laut,” ujar Menhub.
Menhub juga menyampaikan apresiasi kepada Korlantas Polri yang berupaya menjaga kelancaran arus lalu lintas dengan melakuakn rekayasa lalu lintas seperti system One Way, contraflow di sejumlah ruas tol. Menhub juga mengapresiasi penurunan jumlah angka kecelakaan lalu lintas yang signifikan pada angkutan Nataru tahun ini.
(Feby Novalius)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.