DJP lalu menerbitkan 24 Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) dengan total nilai sebesar Rp 4,15 triliun untuk 24 masa pajak. PGN juga tercatat ada sengketa pajak lain selama periode tahun 2012-2013 melalui penerbitan 25 SKPKB dengan total nilai sebesar Rp 2,22 miliar.
PGN lalu mengajukan upaya hukum keberatan dan DJP menolaknya. Berikutnya PGN mengajukan upaya hukum banding lewat pengadilan pajak dan dikabulkan. Selanjutnya, DJP mengajukan upaya hukum peninjauan kembali ke MA. MA lalu memutuskan permohonan PK oleh DJP dikabulkan dengan nilai sengketa Rp3,06 triliun.
(Dani Jumadil Akhir)