JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani menunjuk PT BRI Danareksa Sekuritas sebagai dealer utama dalan penjualan Surat Utang Negara.
Hal ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 234/PMK.08/2016 tentang Perubahan Kedua atas PMK nomor 134/PMK.08/2013 tentang Dealer Utama SUN, Menteri Keuangan telah menunjuk PT BRI Danareksa Sekuritas sebagai Dealer Utama SUN sesuai surat nomor S-250/MK.8/2020 tanggal 29 Desember 2020 yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko atas nama Menteri Keuangan.
Baca Juga: Japan Credit Rating Pertahankan Investment Grade Indonesia di Tengah Covid-19
"Penunjukan PT BRI Danareksa Sekuritas sebagai Dealer Utama SUN tersebut di atas mulai berlaku efektif pada tanggal 29 Desember 2020 dan Mitra Distribusi dalam Rangka Penjualan SUN Ritel di Pasar Perdana Domestik tersebut di atas mulai berlaku efektif pada tanggal 30 Desember 2020," tulis Direktorat Pembiayaan Syariah Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan Republik Indonesia dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Selasa (5/1/2021).
Selanjutnya, sesuai dengan kewenangan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 9 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 27/PMK.08/2020 tentang Penjualan SUN Ritel di Pasar Perdana Domestik, Pejabat Pembuat Komitmen dalam Rangka Penjualan SUN Ritel di Pasar Perdana Domestik telah menunjuk kembali PT BRI Danareksa Sekuritas sebagai Mitra Distribusi dalam Rangka Penjualan SUN Ritel di Pasar Perdana Domestik.