Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pembatasan Kegiatan, Pengusaha: Risiko Pemulihan Ekonomi Terhambat

Fadel Prayoga , Jurnalis-Kamis, 07 Januari 2021 |05:23 WIB
Pembatasan Kegiatan, Pengusaha: Risiko Pemulihan Ekonomi Terhambat
Ekonomi (Foto: Shutterstock)
A
A
A

Airlangga menyebutkan kriteria-kriteria pembatasan kegiatan antara lain tingkat kematian di atas rata-rata tingkat kematian nasional ataupun 3%, tingkat kesembuhan di bawah rata-rata tingkat kesembuhan nasional yaitu di bawah 82%, tingkat kasus aktif di bawah rata-rata tingkat kasus aktif nasional yaitu sekitar 14%, dan tingkat keterisian rumah sakit atau bed occupancy rate (BOR) untuk ICU dan isolasi yang di atas 70%.

Dia menjelaskan seluruh Provinsi Jawa-Bali akan melakukan pembatasan kegiatan tersebut.

“Nah penerapan pembatasan secara terbatas tersebut dilakukan di Provinsi Jawa-Bali. Karena di seluruh provinsi tersebut memenuhi salah satu dari 4 parameter yang ditetapkan,” kata dia.

Dia mengatakan bahwa pembatasan kegiatan tersebut meliputi:

1. Membatasi tempat kerja WFH 75%

2. KBM daring

3. Sektor yang terkait kebutuhan pokok masyarakat tetap 100% dengan berbagai pengetatan

4. Pembatasan operasional pusat perbelanjaan sampai pukul 19.00 WIB

5. Pembatasan pengunjung tempat makan-minum maksimal 25%

6. Pemesanan makanan secara take away dan delivery tetap diperbolehkan

7. Pekerjaan pembangunan konstruksi tetap 100% dengan prokes ketat

8. Pembatasan kapasitas di tempat ibadah maksimal 50% dengan prokes ketat

9. Fasilitas umum dan kegiatan sosbud dihentikan sementara

10. Kapasitas dan jam operasional moda transportasi diatur

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement