JAKARTA - Pemerintah bakal menerapkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) demi mengendalikan penyebaran pandemi Covid-19. PPKM sendiri berbeda dengan PSBB. PPKM akan diterapkan di sebagian wilayah Pulau Jawa dan Bali mulai 11 Januari hingga 25 Januari 2021.
Lalu, bagaimana persiapan operator bus dalam menjalani kebijakan tersebut? Ketua Organisasi Angkutan Darat (Organda) DKI Jakarta Shafruhan Sinungan menyatakan pihaknya sudah siap karena sejak diizinkan kembali bus antar kota antar provisi (AKAP) beroperasi, sudah menerapkan aturan pengetatan kepada setiap calon penumpang.
Baca juga: Menko Airlangga Sebut Pemulihan Ekonomi Dibarengi dengan Pengendalian Covid-19
"Kita dari awal sudah sangat siap, dari Maret tahun lalu. Karena kan mau tidak mau mesti kita hadapi. Kita kan juga tidak mau transportasi ini menjadi klaster penyebaran corona," kata Shafruhan kepada Okezone, Kamis (7/1/2021).
Menurut dia, tak dapat dipungkiri memang kebijakan itu akan menimbulkan kerugian. Sebab, setiap bus itu hanya bisa diisi maksimal 50% dari kapasitas bangku yang tersedia.
Baca juga: Ada Pembatasan Kegiatan di Jawa-Bali, Masih Boleh Keluar Kota?
"Kita harus berperan serta di situ. Kalau bicara kerugian, sekarang seluruh sektor rugi. Mana yang enggak rugi? Tapi yang paling penting kita tetap sehat dan peran serta mengurangi penyebaran Covid-19 ini," ujarnya.
Selain itu, pihaknya juga tetap akan menerapkan aturan bagi seluruh calon penumpang untuk menyertakan surat hasil tes rapid antigen. Hal ini untuk menghindari terciptanya klaster corona di dalam bus.
"Tetap kita lakukan (persyaratan rapid tes antigen)," kata dia.