JAKARTA - Pemerintah akan memberlakukan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mulai 11 Januari mendatang. Namun pembatasan baru ini tidak semenakutkan seperti yang dibayarkan oleh masyarakat.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian yang juga Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PC-PEN) Airlangga Hartarto dalam pemberlakuan aturan tersebut masyarakat di Jawa dan Bali tetap boleh bepergian. Namun, harus mengikuti protokol kesehatan yang berlaku.
Baca juga: Ini Alasan Pemerintah Batasi Kegiatan Masyarakat pada 11-25 Januari 2021
"Berpergian boleh tapi harus ada Tes swab untuk transportasi udara dan rapid antigen untuk darat." kata Airlangga di Jakarta, Kamis (7/1/2020)
Ia menyatakan bahwa transportasi publik tetap beroperasi seperti biasa. Namun, dengan ketentuan jam yang berlaku, agar tidak menciptakan mobilitas yang tinggi.
Baca juga: Siap-Siap, Masuk Jakarta Bakal Wajib Rapid Antigen
Selain itu, lanjut Airlangga, tepat ibadah masih boleh dibuka. tetapi dengan kapasitas yang sudah ditentukan yaitu 50 persen. "Jadi secara prinsip ruangan di tempat ibadah kapasitas tidak boleh lebih dari 50 persen." jelasnya.