"Lalu ketujuh Aktivitas PJP, PIP, dan Penyelenggara Penunjang. Kedelapan, inovasi teknologi sistem pembayaran. Kesembilan, pengawasan penyelenggaraan sistem pembayaran, " paparnya.
Sedangkan kesepuluh, pengelolaan data dan atau informasi terkait sistem pembayaran.
Menurut dia, penerbitan PBI Sistem Pembayaran ini akan ditindaklanjuti dengan penyusunan peraturan pelaksanaan untuk mendukung implementasi reformasi pengaturan.
"Dan pada saat PBI ini mulai berlaku, semua ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai sistem pembayaran di BI dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam PBI ini," pungkasnya.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.