Sudah Diteken Presiden Rp20 Triliun, Begini Penjelasan Menkeu soal THR dan Gaji Ke-13 Budi menegaskan, pensiunan PNS yang akan memperoleh hak tersebut hanya yang pensiun pada periode Mei 2019 hingga Desember 2020. Adapun mereka yang pensiun sebelum periode tersebut sudah dibayarkan.
"Dana Taperum PNS yang dikembalikan tersebut telah memperhitungkan manfaat bantuan yang pernah diterima selama menjadi Peserta Bapertarum-PNS," katanya.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)