JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan telah menyalurkan bantuan pemerintah berupa bantuan subsidi gaji/upah (BSU) kepada pekerja/buruh. BSU disalurkan melalui dua termin pembayaran yakni termin pertama pada periode September-Oktober dan periode kedua November-Desember.
Target penerimaan bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah sendiri sebanyak 12.4 juta orang dengan anggaran sebesar Rp29,76 triliun. Berdasarkan data sementara per 31 Desember 2020, anggaran BSU telah terealisasi sebesar Rp29,41 triliun atau setara 98,81%.
Baca juga: Bansos Tunai Cair, Buruan Cek Rekening
Jika dilihat per termin, BSU pada termin pertama telah tersalurkan kepada 12,2 juta penerima dengan total anggaran sebesar Rp14,71 triliun (98,88%). Sedangkan untuk termin kedua telah tersalurkan kepada 12,2 juta orang dengan anggaran sebesar Rp14,69 triliun (98,74%).
Adapun bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah yang belum tersalurkan sebanyak 294.160 orang. Data tersebut saat ini masih dalam tahap rekonsiliasi dengan Bank Himbara sebagai bank penyalur untuk mendapatkan hasil penyaluran yang rill.
Baca juga: BLT UMKM Rp2,4 Juta Akan Ditutup Akhir Januari, Begini Cara Cek Jadwal Pencairan
βSisa anggaran subsidi gaji/upah yang belum tersalurkan telah dikembalikan ke kas negara pada tanggal 31 Desember 2020, hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan. Di samping itu, data riil penyaluran BSU saat ini masih dalam proses rekonsiliasi dengan Bank Himbara selaku Bank Penyalur mengingat dana yang tidak sedikit dan melibatkan berbagai Bank sesuai rekening calon penerima sehingga memerlukan waktu,β kata Plt. Dirjen PHI dan Jamsos, Tri Retno Isnaningaih, melalui Siaran Pers Biro Humas Kementerian Ketenagakerjaan, Sabtu (09/01/2020).