Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

THR dan Gaji ke-13 PNS di 2021 Full Tanpa Potongan, Intip Besarannya

Dian Ayu Anggraini , Jurnalis-Minggu, 10 Januari 2021 |16:00 WIB
THR dan Gaji ke-13 PNS di 2021 Full Tanpa Potongan, Intip Besarannya
PNS (Foto: Okezone)
A
A
A

Mengutip Peraturan Pemerintah (PP) nomor 24 tahun 2020 yang mengatur tentang pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri dan Pensiunan. ada beberapa komponen yang akan didapatkan dalam THR untuk ASN, TNI, Polri dan Pensiunan. Hal tersebut tertuang dalam pasal 6 ayat 1 dalam PP tersebut.

Disebutkan bahwa THR yang diberikan untuk PNS atau ASN yaitu sebesar penghasilan 1 bulan pada 2 bulan sebelum bulan Hari Raya. Besaran THR terdiri dari beberapa komponen yakni gaji pokok, tunjangan keluarga; dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum.

Sementara komponen THR bagi pensiunan PNS terdiri dari pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan/atau tunjangan tambahan penghasilan. Lalu, dalam pasal 11 PP tersebut, pemerintah juga memberikan ketentuan besaran THR bagi Calon PNS (CPNS)

"Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) diberikan bagi Calon PNS, paling banyak meliputi: a. 80% dari gaji pokok PNS; b. tunjangan keluarga; dan c. tunjangan jabatan atau tunjangan umum," bunyi pasal tersebut seperti dikutip Okezone.

Besaran Gaji ke-13

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement