Sementara itu, Airlangga Hartarto mengatakan kriteria daerah yang harus memberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat telah ditetapkan. Di antaranya, tingkat kasus aktif di atas Nasional, tingkat kematian di atas Nasional, tingkat kesembuhan di bawah Nasional dan tingkat keterisian tempat tidur rumah sakit di atas 70%.
Hal ini diatur di dalam Instruksi Mendagri No.1/2021 dan telah ditindaklanjuti oleh para Gubernur di Pulau Jawa dan Bali.
“Dari instruksi Mendagri itu telah ditindaklanjuti dengan surat dari masing-masing kepala daerah dari 7 provinsi. Dan kepala daerah telah mengatur 73 kabupaten dan kota,” ungkapnya.
(Feby Novalius)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.