Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Sanksi DMO Dihapuskan, Begini Respons Pengusaha Batu Bara

Oktiani Endarwati , Jurnalis-Rabu, 13 Januari 2021 |12:55 WIB
Sanksi DMO Dihapuskan, Begini Respons Pengusaha Batu Bara
Batu Bara. (Foto: Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA - Pemerintah menghapus sanksi terhadap produsen batu bara yang tidak memenuhi persentase minimal penjualan batu bara untuk kepentingan dalam negeri atau Domestic Market Obligation (DMO) di tahun 2020.

Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) Hendra Sinadia mengatakan, pihaknya mengapresiasi kebijakan Menteri ESDM yang tidak memberlakukan sanksi kompensasi dalam hal kewajiban DMO.

Baca Juga: Hilirisasi Batu Bara, Pengusaha Bakal Diguyur Insentif

"Kami apresiasi kebijakan ESDM yang akan memberikan relaksasi. Memang itu salah satu usulan yang kami sampaikan ke Menteri ESDM di tengah kondisi pandemi Covid-19," ujarnya pada Market Review IDX Channel, Rabu (13/1/2021).

Menurut dia, terkait kewajiban DMO ini memang ada permasalahan klasik dari beberapa tahun terakhir. Seperti diketahui, sekitar 75% atau lebih produksi batu bara Indonesia masih diekspor karena domestik masih belum mencukupi. Hanya sekitar 20 perusahaan yang memasok ke dalam negeri.

Baca Juga: Harga Batu Bara Kembali Naik Ditopang Pemulihan Ekonomi China

"Di dalam negeri sendiri sekitar 80% dipasok untuk PLN. Sisanya ke industri," ungkapnya.

Hendra melanjutkan, saat ini masih ada masalah terkait pemenuhan kualitas batu bara yang dibutuhkan untuk kebutuhan domestik. Menurut dia, kualitas batu bara yang dihasilkan sangat beragam. Sementara syarat serapan kualitas batu bara 4.500-5.000 gar untuk perusahaan listrik di dalam negeri.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement