Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Orang Meninggal Masih Dapat BLT, Ini Syaratnya

Rina Anggraeni , Jurnalis-Rabu, 13 Januari 2021 |16:04 WIB
Orang Meninggal Masih Dapat BLT, Ini Syaratnya
Orang Meninggal Masih Bisa Terima Bantuan Sosial. (Foto: Okezone.com/Shutterstock)
A
A
A

Melalui Program Keluarga Harapan (PKH) Kementerian Sosial (Kemensos), tahun ini memberikan berbagai macam BLT di antaranya BLT anak sekolah, BLT ibu hamil dan balita, BLT lansia dan BLT penyandang disabilitas.

Pemerintah menyatakan tetap melanjutkan Program Keluarga Harapan (PKH) bagi 10 juta keluarga penerima manfaat (KPM). Bagi masing-masing KPM yang memiliki kartu sembako akan mendapatkan bantuan tunai sebesar Rp200 ribu.

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement