JAKARTA - Jasa Raharja sudah membayarkan hak untuk empat korban jatuhnya pesawat Sriwijaya Air SJ 182 yang teridentifikasi. Hak santunannya pun langsung diberikan kepada ahli waris.
Perseroan segera bergerak setelah Tim DVI Mabes Polri kembali mengumumkan telah berhasil melakukan identifikasi kepada tiga penumpang yang menjadi korban kecelakaan jatuhnya Pesawat Sriwijaya Air SJ-182 yaitu, Fadli Satrianto (Jawa Timur), Khasanah (Kalimantan Barat), dan Asy Habul Yamin (Kalimantan Barat).
Baca Juga:Â 3 Instruksi Presiden Jokowi ke Menhub soal Jatuhnya Pesawat Sriwijaya Air
Merespons pengumuman tersebut Direktur Utama PT Jasa Raharja Budi Rahardjo S menyampaikan bahwa atas nama Dewan Komisaris, Direksi, dan keluarga besar PT Jasa Raharja turut berduka cita yang sedalam-dalamnya kepada keluarga korban.
"Menindaklanjuti hal tersebut Jasa Raharja melakukan langkah pendataan dan kunjungan kepada keluarga korban untuk memperoleh informasi siapa ahli waris korban sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Budi, di Jakarta, Rabu (13/1/2021).
Baca Juga:Â Jasa Raharja Serahkan Santunan pada Ahli Waris Okky Bisma
Pada hari ini, Jasa Raharja telah menyelesaikan santunan kepada ketiga korban tersebut melalui mekanisme transfer atau overbooking kepada ahli waris korban yaitu, Fadli Satrianto kepada orang tua/ayah sebagai ahli waris, Khasanah kepada suami sebagai ahli waris, dan Asy Habul Yamin kepada istri sebagai ahli waris.