Said juga menyebutkan bahwa KSP akan tetap memperjuangkan UMK untuk kaum buruh untuk mendapatkan kenaikan di tahun 2021 berdasarkan PP 78 tahun 2015.
"Pokoknya, kami tidak bersimpati dengan Menaker dalam persoalan UMP/UMK itu, makanya ada gubernur yang melawan SE tersebut, karena itu menunjukkan tidak ada sinergitas antara Kemenaker, gubernur, dan tidak melibatkan unsur buruh, makanya terjadi perlawanan," tukasnya.
(Feby Novalius)