JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mendukung pencegahan pencucian uang yang masih terjadi di Indonesia.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menyebutkan terdapat tiga wilayah paling berisiko dalam pembawaan uang tunai lintas batas hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Ketiganya adalah Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai (KPU BC) Tipe C Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta) di Tangerang, Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai di Bali, dan KPU BC Tipe B Bandara Internasional Hang Nadim Batam
"Kita menerapkan passenger risk management sebagai pengawasan cross border cash carrying dan pertukaran data. Saat ini, Bea Cukai sudah pertukaran data dengan PPATK, Ditjen Dukcapil, Ditjen Imigrasi, Bank Indonesia, dan DJP (Direktorat Jenderal Pajak)," ujar Sri Mulyani dalam video virtual, Kamis (14/1/2021).
Baca Juga: PPATK Amankan Rp9 Triliun dari Pencucian Uang
Kata dia, pemerintah memiliki 11 immediate outcome yang akan dievaluasi sebelum menjadi anggota Financial Action Task Force (FATF). Sebanyak enam di antaranya berada di bawah tanggung jawab menteri keuangan. Di antaranya terkait risiko kebijakan dan koordinasi, kerjasama internasional hingga TPPU investigasi dan penyitaan.
"Diharapkan, untuk tahun ini, kita bisa masuk sebagai FATF karena Indonesia adalah satu-satunya di G20 yang belum masuk FATF," ucapnya.