JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memutuskan untuk memperpanjang penyaluran penyaluran dana desa hingga akhir 2021. Dana desa ini pun meliputi program Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang akan disalurkan secara bertahap.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani merinci ketentuan BLT Desa diberikan kepada keluarga penerima manfaat sebesar Rp 600 ribu per bulan pada 3 bulan pertama. Sedangkan untuk 6 bulan berikutnya dana BLT menjadi Rp 300 ribu per bulan.
Baca juga: Asik, BLT Dana Desa Diperpanjang hingga Akhir 2021
"Baleid tersebut juga meminta redesign penyaluran Dana Desa untuk mendukung pelaksanaan BLT Desa berupa simplifikasi prosedur penyaluran, relaksasi persyaratan penyaluran, dan relaksasi mekanisme penyaluran. Sehingga berdampak pada tersedianya Dana Desa untuk BLT," tulis Sri Mulyani dalam buku APBN Kita, Minggu (17/1/2021).
Lanjutnya ada ketentuan dalam pengambilan BLT dana desa ini. Yaitu bagi penerima BLT dana desa ini bukanlah kategori program keluarga harapan (PKH) melainkan keluarga penerima manfaat (KPM).
 Baca juga: Sri Mulyani Masih Banyak PR Nih, Bereskan Masalah Kemiskinan di Desa
Lalu penerima BLT harus merupakan masyarakat sangat miskin dan tinggal di desa. Hal ini berdasarkan data yang dimiliki di setiap daerah denG mendata masyarakat yang masuk kategori miskin di desa.
" Orang yang bener-bener masyarakat miskin dan tinggal di desa," jelasnya.
Follow Berita Okezone di Google News