Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Tak Ada Izin, Kapal Asing Haram Hukumnya Wara-wiri Tangkap Ikan di RI

Antara , Jurnalis-Senin, 18 Januari 2021 |15:06 WIB
 Tak Ada Izin, Kapal Asing Haram Hukumnya Wara-wiri Tangkap Ikan di RI
Kapal (Foto: Shutterstock)
A
A
A

Dirjen Perikanan tangkap menyatakan KKP telah dan terus memerangi kegiatan penangkapan ikan secara ilegal, tidak dilaporkan, dan tidak sesuai peraturan perundang-undangan.

Dia menuturkan beberapa langkah yang dilakukan antara lain melakukan uji tuntas perizinan perikanan tangkap, serta penggunaan vessel monitoring system (VMS) untuk mengetahui lokasi kapal secara persis dan nyata.

Selain itu, langkah lainnya adalah pencatatan hasil perikanan dengan logbook penangkapan ikan, penempatan petugas pemantau di atas kapal perikanan hingga melakukan operasi pengawasan di laut baik oleh Ditjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Ditjen PSDKP) maupun dengan bekerja sama dengan institusi penegak hukum lainnya.

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement