Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Tak Ada Izin, Kapal Asing Haram Hukumnya Wara-wiri Tangkap Ikan di RI

Antara , Jurnalis-Senin, 18 Januari 2021 |15:06 WIB
 Tak Ada Izin, Kapal Asing Haram Hukumnya Wara-wiri Tangkap Ikan di RI
Kapal (Foto: Shutterstock)
A
A
A

JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memastikan tidak ada izin penangkapan ikan untuk kapal asing yang diterbitkan sekaligus membantah terkait pemberitaan sejumlah media mengenai kapal perikanan asing baru-baru ini.

"Sampai saat ini belum pernah ada kapal asing yang mendapatkan izin beroperasi di Papua atau WPP NRI (Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia) 718. Tidak hanya di Papua, kita sama-sama ketahui penangkapan ikan di perairan Indonesia untuk nelayan kita sendiri," Plt Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP M Zaini di Jakarta, Senin (18/1/2021).

Dia memaparkan, hingga saat ini sebanyak 5.534 unit kapal perikanan yang memiliki izin pusat (>30 GT) merupakan kapal perikanan buatan Indonesia.

Baca Juga: Menteri KKP: Natuna Rawan Ilegal Fishing, Jangan Kalah Sama Perampok 

Lebih lanjut, Zaini menerangkan kapal asing adalah kapal yang mengibarkan bendera selain Indonesia. Sedangkan, kapal eks asing (buatan luar negeri), lanjutnya, adalah kapal yang dibuat di luar negara Indonesia, namun status hukumnya telah berbendera Indonesia.

"Kita pastikan jangankan kapal asing, kapal buatan luar negeri pun belum ada yang mendapatkan izin operasi menangkap ikan di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia. Kita sangat terbuka terkait perizinan yang saat ini dapat diakses secara online, silakan dapat dicek prosesnya di laman KKP," tegasnya.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement