JAKARTA - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan potensi delisting PT Bakrie Telecom Tbk (BTEL) dari papan pencatatan utama BEI. Hal ini diumumkan BEI lewat keterbukaan informasi.
Informasi ini disampaikan Kepala Divisi PP1 BEI Adi Pratomo Aryanto dengan nomor surat Pengumuman-00001/BEI.PP1/01-2021 yang dikutip, Jakarta, Rabu (20/1/2021).
Saat ini BEI telah melakukan penghentian sementara perdagangan saham PT Bakrie Telecom Tbk sejak tanggal 27 Mei 2019 dikarenakan Laporan Keuangan Perseroan periode 31 Desember 2018 dan 31 Desember 2017 (audited) mendapatkan opini disclaimer dari Kantor Akuntan Publik.
Baca Juga: Kinerja Bakrie Telecom Berbalik Untung di 2019
Hal ini, sebagaimana diatur pada Surat Edaran Bursa No.: SE-008/BEJ/08-2004 tentang Penghentian Sementara Perdagangan Efek (Suspensi) Perusahaan Tercatat, Bursa dapat melakukan penghentian sementara perdagangan (suspensi) atas Efek Perusahaan Tercatat dalam hal Laporan Keuangan Auditan Perusahaan Tercatat memperoleh sebanyak dua kali berturut-turut opini disclaimer (tidak memberikan pendapat).
"Perseroan telah mempublikasikan rencana upaya perbaikan pada tanggal 14 Agustus 2020 yang pada intinya melalui entitas anaknya akan masuk ke beberapa bisnis baru yang telah direncanakan sampai dengan tahun akhir tahun 2021 ini," tulis keterangan BEI.