Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Skema Pensiunan PNS Jadi Fully Funded, Ini Penjelasannya

Tim Okezone , Jurnalis-Jum'at, 22 Januari 2021 |11:28 WIB
Skema Pensiunan PNS Jadi <i>Fully Funded</i>, Ini Penjelasannya
PNS (Foto: Okezone)
A
A
A

Artinya, seluruh pembayaran gaji PNS dibayarkan secara langsung dari APBN setelah pegawai yang bersangkutan mulai memasuki masa pensiun. Namun, sistem ini dinilai tidak begitu efektif karena setiap tahunya APBN mengalami pembengkakan dengan peningkatan gkatan beban anggaran mencapai Rp5 triliun.

Selain itu, dengan skema pay as you go, seluruh gaji PNS dibayarkan dari APBN tetapi juga dari pemotongan gaji pegawai selama masih aktif sebagai seorang PNS. Sesuai data dari Lembaga Administrasi Negara (LAN), setiap pegawai dalam satu bulan akan dipotong sebesar 10% yang terbagi untuk jaminan kesehatan, tabungan hari tua dan gaji pensiunan sebesar 4,75%.

Sementara untuk skema baru fully funded yang akan diterapkan nantinya akan berasal penuh dari iuran yang dilakukan antara pemerintah dengan pegawai itu sendiri, sehingga besarannya bisa ditentukan dan disesuaikan sendiri oleh pegawai.

Dengan sistem ini berarti bahwa pembayaran gaji pensiun merupakan hasil iuran pemerintah selaku pemberi kerja dan iuran pegawai sebagai pekerja. Besaran iuran dari pemerintah disarankan pada jumlah gaji PNS setiap bulannya.

Keuntungannya adalah anggaran iuran pemerintah untuk gaji pensiunan akan berbeda dengan beban anggaran pemerintah dan pembayarannya bisa diperkirakan ketika melakukan pembayaran gaji PNS. Selain itu, PNS bisa bebas menentukan berapa dana pensiun yang akan disesuaikan berdasarkan besarnya pensiun tersebut.

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement