JAKARTA - Pemerintah dalam hal ini Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) akan mengubah skema pensiunan PNS dari pay as you go atau yang memberikan manfaat pasti menjadi fully funded berupa iuran pasti.
Adapun, fully funded ini yakni mengenai take home pay (THP) akan berbeda dari gaji. THP merupakan gabungan antara gaji pokok, tunjangan dan insentif lainnya.
"Terkait pemberian jaminan pensiun, pemerintah akan melakukan reformasi sistem pensiun berdasarkan iuran pasti," kata Menteri PAN RB Tjahjo Kumolo seperti dikutip dalam video yang diunggah DPR, Jumat (22/1/2021).
Baca Juga: Uang Pensiunan PNS Mau Diubah, Ini Bocorannya
Lalu apa perbedaan skema pensiunan PNS pay as you go dan fully funded? Berikut penjelasannya seperti dirangkum Okezone.
Sebagai informasi, skema pensiun PNS akan diubah dari sistem pay as you go menjadi sistem fully funded. Keduanya memiliki perbedaan yang cukup signifikan dalam aspek sumber pembayaran gaji itu sendiri.
Sistem pensiunan PNS melalui pay as you go dapat diartikan dengan pendanaan langsung oleh pemerintah dan pembayaran akan dilakukan secara bersamaan dengan mulai masuknya pegawai yang bersangkutan sebagai pensiun.