3. Besaran Tunjangan Baru PNS
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyetujui tambahan tunjangan bagi pegawai negeri sipil (PNS) di tengah pandemi Covid-19.
- Tunjangan jabatan fungsional pembina teknis perbendaharaan negara, sebesar Rp360.000 - Rp960.000.
- Tunjangan jabatan fungsional analis pengelolaan keuangan anggaran pendapatan dan belanja negara, sebesar Rp540.000 - Rp 1.380.000.
- Tunjungan fungsional analis perbendaharaan negara, sebesar Rp360.000 - Rp960.000.
- Tunjangan jabatan fungsional pranata keuangan anggaran pendapatan dan belanja negara, sebesar Rp540.000 - Rp 2.025.000
4. Kenaikan Tunjangan Baru PNS, Kemenkeu: Harus Ada Standarnya
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan menyesuaikan tambahan tunjangan baru untuk pegawai negeri sipil (PNS). Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Askolani mengatakan kenaikan tunjangan baru itu akan segera diharmonisasikan.
"Tunjangan tersebut , terkait dengan jabatan fungsional baru yang harus ada standar nya, harmonis dengan kegiatan lainnya," kata Askolani saat dihubungi di Jakarta, Selasa (19/1/2021).