JAKARTA - Aktivis Sri Bintang Pamungkas menggugat PT Bank Central Asia Tbk (BCA). Sri Bintang meminta BCA membayar ganti rugi sebesar Rp10 miliar.
Executive Vice President Secretariat & Corporate Communication BCA, Hera F Haryn mengatakan, gugatan terhadap BCA atas lelang sertifikat persil wilis sudah sesuai aturan.
Baca Juga: BCA Digugat Sri Bintang Pamungkas, Diminta Ganti Rugi Rp10 Miliar
"BCA sebagai lembaga perbankan telah menjalankan operasional perbankan termasuk proses lelang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," katanya kepada iNews.id, Senin (25/1/2021).
Terkait tuntutan uang ganti rugi, Hera mengatakan, BCA menghormati seluruh proses hukum yang sudah berjalan. Selain itu, perseroan juga akan menggunakan hak-hak hukum yang akan disampaikan dalam persidangan.
Baca Juga: Terlibat Penggelapan Dana, BCA Blokir Rekening E-Commerce
Sri Bintang sebelumnya telah mengajukan gugatan kepada BCA dan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Jakarta II dengan nomor pendaftaran 22/Pdt.G/2021/PN JKT.SEL, Senin 4 Januari 2021. Sidang perdana digelar pada 1 Februari 2021.