JAKARTA - Ketua Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Sudin, menyatakan bahwa permasalahan penyaluran pupuk bersubsidi bagi petani selama ini disebabkan carut marutnya sistem distribusi di sejumlah Kabupaten yang belum menerbitkan SK pupuk.
"Masih ada 57 Kabupaten yang belum membuat SK penyaluran pupuk bersubsidi. Itulah penyebab pupuk belum ada di lapangan," ujar Sudin, saat memimpin Rapat Kerja dengan Kementerian Pertanian (Kementan), Senin (25/1/2021).
Baca Juga:Â Stok Pupuk Subsidi 2021 Disiapkan hingga Lebih dari 250%
Sudin mengatakan, seharusnya pihak Pupuk Indonesia Holding Company (PIHC) berkordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tentang belum adanya Kabupaten yang mengeluarkan SK pupuk bersubsidi. Jangan sampai, kata Sudin, pupuk belum ada tapi Menteri Pertanian yang disalahkan.
"Jangan petani salahkan Kementan dan PIHC. Pemda tidak responsif mengajukan kebutuhan pupuk bersubsidi," katanya.
Baca Juga:Â DPR Cecar Pupuk Subsidi Langka, Mentan: Sedang Diurus
Sekedar informasi, berdasarkan data PIHC, dari total 514 kabupaten, hanya 483 yang baru memiliki alokasi dan baru 426 Kabupaten yang sudah menerbitkan SK Dinas Kabupaten tentang pengajuan pupuk bersubsidi.
Adapun Kabupaten yang belum menyerahkan SK yang termasuk kedalam Provinsi antara lain Aceh, Sumatera Utara, Riau, Sumatera Selatan, Jawa Barat, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Utara, Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan, Maluku, Papua, Papua Barat.