JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan memberikan perlakuan perpajakan khusus bagi Lembaga Pengelola Investasi (LPI). Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan saat ini pemerintah tengah menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tersebut.
"Saat ini kami sedang dalam proses penyelesaian untuk RPP terkait perlakuan perpajakannya," kata Sri Mulyani dalam rapat virtual, Senin (25/1/2021).
Baca Juga: Sri Mulyani Akhirnya Ngaku, Lembaga Pengelola Investasi RI Mirip India
Kata dia, pemberian perlakuan perpajakan bagi LPI dan pihak ketiga yang bekerja sama ini adalah untuk menarik minat investasi. Dengan begitu, LPI akan memiliki daya tarik untuk mengajak investasi asing masuk.
"Spiritnya adalah LPI yang dapat melakukan transaksi, baik langsung maupun tidak langsung dengan entitas yang dimilikinya. Dan dalam hal ini perlakuan perpajakan yang menjadi implikasinya dari transaksi tersebut perlu untuk dibangun, sehingga LPI memiliki daya tarik," jelasnya.