JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan, semua perusahaan produsen batu bara telah menyampaikan komitmennya. Terutama untuk memenuhi kewajiban pemenuhan kebutuhan batu bara dalam negeri.
"Semua perusahaan pemasok batu bara kepada PLN sudah katakan komitmennya untuk memenuhi kewajibannya pada waktu yang disepakati," ujar Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ridwan Djamaluddin dalam konferensi pers, Rabu (27/1/2021).
Baca juga: 6 Potensi Cadangan Batu Bara Ada di Wilayah Ini
Dia melanjutkan, mekanisme Domestic Market Obligation (DMO) mewajibkan secara tahunan kepada pemasok batu bara untuk mengalokasikan 25% dari produksinya untuk pasar dalam negeri, khususnya untuk kepentingan pembangkitan listrik.
DMO dari target 550 juta metrik ton batubara adalah 137 juta metrik ton, sedangkan kebutuhan batu bara untuk pembangkit tahun ini diproyeksikan 113 juta metrik ton.
Baca juga: Lampaui Target, Produksi Batu Bara 2020 Capai 561 Juta Ton
"Saat ini memang 25% dari rencana produksi harus digunakan di dalam negeri, baru boleh ekspor. Kami mengapresiasi juga perusahaan batu bara yang telah mementingkan penggunaan batu bara dalam negeri," ungkapnya.