JAKARTA - Pemerintah akan mengeluarkan 4 PP turunan untuk UU Cipta Kerja di bidang ketenagakerjaan kalau dari melihat dari pekerja.
Keempat peraturan tersebut antara lain PP tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA), PP tentang Hubungan Kerja, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, serta Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), PP tentang Pengupahan, dan PP tentang Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Baca juga: Jokowi: Aturan Turunan UU Cipta Kerja Beberapa Minggu Lagi Selesai
Ekonom Center of Reform on Economics (CORE) Yusuf Rendy Manilet memberikan catatan terkait dampak PP ini terhadap pekerja.
"Tentu ada beberapa poin yang sangat terlihat. Seperti misalnya tentang pesangon yang tentu berkurang sesuai dengan RPP, yang tadinya 32 kali menjadi hanya 25 kali," ujar Yusuf kepada MNC News Portal di Jakarta, Kamis(28/1/2021).
Baca juga: UU Cipta Kerja, UMKM Bakal Dapat Pembiayaan Mudah dan Murah
Sebenarnya, tambah Yusuf, ini tentu akan mendorong investor untuk kemudian masuk karena potensi beban yang berkurang. Hanya saja, jika peraturan perubahan ini tidak diimbangi dengan peningkatan Jaminan Perlindungan Sosial dari pemerintah, hal ini tentu perlu di waspadai.