Apalagi dalam konteks pemulihan ekonomi seperti saat ini dan tahun depan tentu masalah PHK dan pesangon ini menjadi hal krusial.
"Betul, bahwa di dalam PP JKP juga diatur tentang adanya jaminan pemerintah kepada pekerja yang kehilangan pekerjaan hanya saja salah satu skemanya melalui BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan, padahal kita tahu bahwa tidak semua unit usaha/pekerja mendapatkan jaminan ini," terang Yusuf.
Menurut dia, konsolidasi pekerja yang belum mendapatkan BPJS inilah yang perlu didiskusikan lebih lanjut.
"Konsolidasi lain juga masalah data terkait para pekerjaa yang terkena PHK, saat ini datanya memang belum sempurna sehingga ini perlu disempurnakan untuk menjalankan aturan tentang PP JKP," tutur Yusuf.
(Fakhri Rezy)