JAKARTA - Pemerintah akan mengeluarkan 4 PP turunan untuk UU Cipta Kerja di bidang ketenagakerjaan kalau dari melihat dari pekerja.
Keempat peraturan tersebut antara lain PP tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA), PP tentang Hubungan Kerja, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, serta Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), PP tentang Pengupahan, dan PP tentang Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Baca juga: Jokowi: Aturan Turunan UU Cipta Kerja Beberapa Minggu Lagi Selesai
Ekonom Center of Reform on Economics (CORE) Yusuf Rendy Manilet memberikan catatan terkait dampak PP ini terhadap pekerja.
"Tentu ada beberapa poin yang sangat terlihat. Seperti misalnya tentang pesangon yang tentu berkurang sesuai dengan RPP, yang tadinya 32 kali menjadi hanya 25 kali," ujar Yusuf kepada MNC News Portal di Jakarta, Kamis(28/1/2021).
Baca juga: UU Cipta Kerja, UMKM Bakal Dapat Pembiayaan Mudah dan Murah
Sebenarnya, tambah Yusuf, ini tentu akan mendorong investor untuk kemudian masuk karena potensi beban yang berkurang. Hanya saja, jika peraturan perubahan ini tidak diimbangi dengan peningkatan Jaminan Perlindungan Sosial dari pemerintah, hal ini tentu perlu di waspadai.
Apalagi dalam konteks pemulihan ekonomi seperti saat ini dan tahun depan tentu masalah PHK dan pesangon ini menjadi hal krusial.
"Betul, bahwa di dalam PP JKP juga diatur tentang adanya jaminan pemerintah kepada pekerja yang kehilangan pekerjaan hanya saja salah satu skemanya melalui BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan, padahal kita tahu bahwa tidak semua unit usaha/pekerja mendapatkan jaminan ini," terang Yusuf.
Menurut dia, konsolidasi pekerja yang belum mendapatkan BPJS inilah yang perlu didiskusikan lebih lanjut.
"Konsolidasi lain juga masalah data terkait para pekerjaa yang terkena PHK, saat ini datanya memang belum sempurna sehingga ini perlu disempurnakan untuk menjalankan aturan tentang PP JKP," tutur Yusuf.
(Fakhri Rezy)