Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Mau Konsolidasi Utang, Begini Caranya

Reza Andrafirdaus , Jurnalis-Kamis, 28 Januari 2021 |22:05 WIB
Mau Konsolidasi Utang, Begini Caranya
Cara Konsolidasi Utang. (Foto: Okezone.com/Shuttertock)
A
A
A

4. Pinjaman Ekuitas Rumah dan Batas Kredit

Pinjaman ekuitas rumah dan jalur kredit biasanya memungkinkan seseorang meminjam hingga 80% -85% dari ekuitas rumahnya. Opsi pinjaman memungkinkan untuk mengambil sejumlah uang yang dibayarkan melalui pembayaran tetap selama jangka waktu tertentu.

Jalur kredit ekuitas rumah (HELOC) mirip dengan kartu kredit di mana seseorang memiliki akses ke uang kapanpun dia membutuhkannya dan hanya membayar bunga atas uang yang sebenarnya dipinjam.

Berhati-hatilah, pembayaran serangkaian biaya perlu dilakukan untuk menyelesaikan HELOC. Kemudian uang dari pinjaman atau jalur kredit akan diambil dan melunasi hutang yang ada, baik kartu kredit, pinjaman pribadi, atau uang pinjaman lainnya.

Pinjaman ekuitas rumah dan jalur kredit mengharuskan menggunakan rumah sebagai jaminan. Jika tidak membayar pinjaman atau batas kredit kembali, seseorang bisa kehilangan rumah karena penyitaan.

5. Pembiayaan Kembali Hipotek Tunai

Pembiayaan kembali tunai adalah jenis pembiayaan kembali hipotek di mana akan mendapatkan hipotek baru yang melebihi jumlah utang pada hipotek pertama.

Hipotek baru melunasi yang lama dan bisa mengantongi selisihnya melalui uang tunai. Uang ini dapat digunakan uang untuk melunasi hutang yang ada, dengan asumsi apa yang disetujui untuk menutupi saldo kartu kredit dan pinjaman.

Sebagai pengingat, pembayaran kembali uang tunai biasanya disertai dengan biaya penutupan.

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement