Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

8 Fakta Sri Bintang Pamungkas Gugat BCA Rp10 Miliar

Alya Ramadhanti , Jurnalis-Sabtu, 30 Januari 2021 |05:10 WIB
8 Fakta Sri Bintang Pamungkas Gugat BCA Rp10 Miliar
BCA Digugat Sri Bintang Pamungkas. (Foto: Okezone.com/Shutterstock)
A
A
A

Bank Jago didirikan pada 1992 dengan nama PT Bank Artos Indonesia (Bank Artos). Pada 2020, Bank Artos melakukan perubahan nama menjadi PT Bank Jago Tbk sebagai bagian dari transformasi perusahaan untuk menjadi bank berbasis teknologi (digital bank). Hal ini sejalan dengan aspirasi perusahaan untuk meningkatkan kesempatan tumbuh masyarakat melalui layanan keuangan dengan mengoptimalkan teknologi.

5. Saham ARTO Langsung Menguat 1,56%

Saham PT Bank Jago Tbk (ARTO) terus melesat di lantai bursa. Diketahui, bank berbasis teknologi itu telah diakuisisi oleh Gojek pada 18 Desember 2020.

Saham ARTO hari ini ditutup menguat Rp60 atau 1,56% ke Rp3.900. Di mana nilai kapitalisasi pasarnya mencapai Rp42,34 triliun. Adapun harga terendah dalam perdagangan hari ini di level Rp3.800. Sedangkan harga tertinggi di level Rp4.550. Dipantauan Okezone, Jakarta.

6. BCA Digugat Sri Bintang Pamungkas

PT Bank Central Asia Tbk (BCA) digugat aktivis Sri Bintang Pamungkas ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Bank swasta terbesar di Tanah Air digugat untuk membayar ganti rugi sebesar Rp10 miliar.

Dalam petitum yang dikutip Senin (25/1/2021), BCA bersama Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Jakarta II menjadi tergugat. Sri Bintang meminta hakim untuk menghukum tergugat.

Sri Bintang sebelumnya telah mengajukan gugatan kepada BCA dan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Jakarta II dengan nomor pendaftaran 22/Pdt.G/2021/PN JKT.SEL, Senin 4 Januari 2021. Sidang perdana digelar pada 1 Februari 2021.

7. BCA Diminta Ganti Rugi Rp10 Miliar

Dalam gugatannya, Sri Bintang meminta uang ganti rugi Rp10 miliar. Dia mengaku kehilangan aset dengan harga murah untuk membayar utang debitor Rp2 miliar, hilangnya kesempatan selama penantian kembalinya sertifikat persil wilis Rp5 miliar, dan biaya materiil dan bukan-materiil selama persidangan Rp3 miliar.

Selain itu, Sri Bintang menuntut sita jaminan (revindicatoir beslag) sekaligus pembatalan lelang sertifikat persil wilis pada 5 Januari lalu. Demi melindungi hak tergugat, dia juga meminta sita jaminan kepada hakim atas Gedung Menara BCA di Jalan MH Thamrin, Jakarta.

8. BCA Sedang Melakukan Proses Lelang Sesuai Aturan

Terkait tuntutan uang ganti rugi, Executive Vice President Secretariat & Corporate Communication BCA, Hera F Haryn mengatakan, BCA menghormati seluruh proses hukum yang sudah berjalan. Selain itu, perseroan juga akan menggunakan hak-hak hukum yang akan disampaikan dalam persidangan. Gugatan terhadap BCA atas lelang sertifikat persil wilis sudah sesuai aturan.

"BCA sebagai lembaga perbankan telah menjalankan operasional perbankan termasuk proses lelang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," katanya.

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement