JAKARTA – Kementerian Keuangan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 6/PMK.03/2021 terkait pemberlakukan pemungutan PPN dan PPh untuk penjualan pulsa, kartu perdana, token, dan voucher. Kebijakan Pengenaan pajak ini akan mulai berlaku pada 1 Februari 2021 mendatang.
Kebijakan ini langsung menuai berbagai tanggapan dari masyarakat. Sebagian memberikan respons negatif karena merasa terbebani atas pengenaan pajak pada pulsa dan token listrik di tengah pandemi Covid-19.
Baca Juga: Soal PPN Penjualan Pulsa, Sri Mulyani: Tidak Ada Pungutan Pajak Baru
Menanggapi hal ini, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani memberikan penjelasan terkait kebijakan tersebut. Dia mengatakan, pemberlakuaan pemungutan pajak tidak berpengaruh pada harga pulsa/kartu perdana, token listrik dan voucer.
Baca Juga: Sri Mulyani Kenakan Pajak, Harga Pulsa Dipastikan Tidak Naik
“Ketentuan tersebut TIDAK BERPENGARUH TERHADAP HARGA PULSA/KARTU PERDANA, TOKEN LISTRIK DAN VOUCER,” tulis Sri Mulyani dikutip dari akun Instagramnya @smindrawati Sabtu (30/1/2021).
Dia Juga mengatakan, selama ini PPN dan PPh atas pulsa/kartu perdana, token listrik, dan voucer sudah berjalan. Jadi tidak benar jika ada pungutan pajak baru untuk pulsa, token listrik dan voucer.