Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Fakta Keberanian Indonesia Hadapi Gugatan UE soal Nikel

Reza Andrafirdaus , Jurnalis-Senin, 01 Februari 2021 |07:04 WIB
Fakta Keberanian Indonesia Hadapi Gugatan UE soal Nikel
Kontainer (Shutterstock)
A
A
A

JAKARTA - Kebijakan pemerintah Indonesia menghentikan ekspor bijih nikel memantik kemarahan dari negara Uni Eropa. Mereka mengajukan tuntutan ke Organisasi Perdagangan Internasional atau (WTO) agar keran ekspor tersebut kembali dibuka.

Terkait hal itu, Okezone telah merangkum beberapa fakta menarik:

1. Indonesia Siap Menghadapi Tuntutan Kasus Sengketa Nikel

Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi mengatakan, Indonesia akan mengikuti aturan penyelesaian proses sengketa di WTO sesuai dengan aturan yang disepakati.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement