Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Jadi Mitra LPI, Sri Mulyani 'Obral' Insentif Pajak untuk Investor Asing

Rina Anggraeni , Jurnalis-Senin, 01 Februari 2021 |18:54 WIB
Jadi Mitra LPI, Sri Mulyani 'Obral' Insentif Pajak untuk Investor Asing
Pajak (Ilustrasi: Reuters)
A
A
A

"Tujuannya agar subyek pajak luar negeri agar tidak bawa keuntungan yang diperoleh namun dia menanamkan kembali di Indonesia. Tapi kalau SPLN tetap akan bawa dananya dan bawa keuntungan mereka maka dia akan membayarkan PPh 10% ," papar Ani.

Tidak hanya insentif pajak penghasilan pasal 26, eks Direktur Pelaksana Bank Dunia ini mengatakan pemerintah akan membebaskan investor asing atau SPLN dari PPh pasal 23 yang mengharuskan transaksi bunga pinjaman dari kuasa kelola dari investor asing harus dipotong 2% .

"Untuk LPI tidak dikenakan potongan pasal 23, namun tetap dilaporkan dalam SPT tahunan PPh-nya," tandasnya.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement