JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan dampak pandemi Covid-19 menekan sisi profitabilitas perbankan. Tren penurunan suku bunga dan demand kredit menyebabkan NIM perbankan turun.
"Dampaknya pada pertumbuhan laba bersih bank tahun 2020 terkontraksi minus 33,08% dari periode sama tahun lalu. Sehingga dengan demikian, tingkat ROA juga turun," ujar Wimboh, di Jakarta, Selasa (2/2/2021).
Baca Juga: BI: Penyaluran Pembiayaan Perbankan Bakal Naik 17,1% di Kuartal I-2021
Dia menjelaskan, dari sisi kontraksi bank yang paling dalam terlihat pada bank kategori BUMN yang terkontraksi hingga minus 50,07%. Kondisi ini sejalan dengan proporsi restrukturisasi Covid tertinggi yaitu Bank BUMN mendominasi sebesar 30,63%.
"Sementara dari kategori BUKU, pertumbuhan laba bersih BUKU 1 dan BUKU 4 terkontraksi paling dalam masing-masing -56,5% dan -37,14%," katanya.
Baca Juga: Bos OJK Imbau Perbankan Tak Kenakan Penalti Tambahan ke Debitur yang Kesusahan
OJK bersama Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) juga menyiapkan kebijakan strategis untuk mendorong bisnis perbankan salah satunya penyaluran kredit.
Data OJK sampai dengan 4 Januari 2021, kredit perbankan yang direstrukturisasi oleh 101 bank mencapai Rp971 Triliun. Nilai tersebut diberikan pada 7,6 juta nasabah baik individu atau perusahaan. Segmen UMKM yang direstrukturisasi mencapai Rp386,6 Triliun untuk 5,8 juta debitur. Sementara segmen Non-UMKM sebesar Rp584,4 Triliun untuk 1,76 juta debitur.
OJK berjanji akan terus memonitoring pelaksanaan kebijakan restrukturisasi dan akan dilanjutkan hingga Maret 2022 untuk Perbankan dan April 2022 untuk Perusahaan Pembiayaan dengan melihat beberapa hal yang perlu diperhatikan.
(Feby Novalius)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.